SOLOPOS.COM - Foto surat pemanggilan terhadap Sylviana Murni oleh Bareskrim Polri. (Twitter/@nongandah )

Sylviana Murni menyatakan sisa dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta sudah dikembalikan ke kas daerah.

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Slviana Murni, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perkara korupsi dana hibah oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (20/1/2017). Menurut dia–yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta–tidak ada indikasi korupsi dalam dana hibah senilai Rp6,8 miliar itu.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurutnya, dana itu dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2014 dan 2015 kepada organisasi pramuka tersebut. “Di sini disampaikan laporan audit atas keuangan gerakan pramuka Kwartir Daerah 2014 telah kami audit. Kegiatan ini semua adalah wajar,” kata Sylvi seusai diperiksa lebih kurang selama 7,5 jam di Kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.

Hasil audit tersebut telah diserahkan Sylviana ke penyidik kepolisian sebagai tambahan bukti. Selanjutnya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas perkara ini.

Sylviana juga menjelaskan bahwa Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang saat dia pimpin menerima dana hibah berdasarkan SK Gubernur No. 235 pada 14 Februari 2014 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Joko Widodo (Jokowi). Dia mengakui sejumlah kegiatan tidak terlaksana karena terkenda beberapa hal. Namun, sisa dana dari kegiatan yang tidak terlaksana itu telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp801 juta lebih.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan kasus ini diselidiki berdasarkan aduan masyarakat Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Kemudian, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017.

Sebelum Sylviana, kepolisian telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus ini, di antaranya dari jajaran Pemprov DKI Jakarta. “Ini patut diduga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau apa, tindak pidana korupsi. Pertanggungjawabannya bagaimana itu yang diproses,” kata Martinus.

Sylviana saat ini menjadi pasangan calon gubernur Agus Yudhoyono pada Pilkada Jakarta 2017. Mereka diusung oleh Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua Umum Demokrat sekaligus anggota Tim Pemenangan Agus-Sylvi Roy Suryo cukup yakin kasus ini tidak akan berpengaruh pada elektabilitas. Tim Pemenangan akan terus fokus berkerja mengantarkan Agus-Sylvi memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta.

Adapun saat pemeriksaan berlangsung Sylvi ditemani oleh Didi Irawadi Syamsuddin dan sejumlah orang yang ikut mengawal. Diketahui Didi menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat dan juga Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylviana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya