SOLOPOS.COM - Ginda Ferachtriawan (Solopos-Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Legislator Komisi I DPRD Solo Ginda Ferachtriawan mempertanyakan pengawasan tempat hiburan dan karaoke di Kota Solo menjelang Lebaran 2020.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Solo No 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, semua tempat karaoke harus tutup total pada tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila Lebaran jatuh pada Sabtu (24/5/2020) berarti tempat hiburan karaoke di Solo sudah harus tutup sejak Sabtu (16/5/2020). Sedangkan bila Lebaran jatuh pada Minggu (25/5/2020), tempat hiburan dan karaoke harus tutup mulai Minggu (17/5/2020).

10 Orang di Joyotakan Solo Reaktif Rapid Test, 2 Anak Balita Positif Corona, Karantina Wilayah Diperluas?

“Sekarang sudah masuk H-5 Lebaran. Seharusnya sudah tidak ada tempat karaoke yang beroperasi. Tapi kurang tahu, apa sudah tutup semua atau masih buka,” ujar Ginda Ferachtriawan kepada Solopos.com, Senin (18/5/2020).

Politikus PDIP itu meminta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Solo melakukan pengawasan operasional seluruh tempat hiburan dan karaoke di Solo. Bila masih ada yang beroperasi, menurut dia sepatutnya diingatkan dan diminta tutup.

Ginda juga siap mengecek bila ada laporan masyarakat ihwal masih adanya tempat karaoke yang beroperasi. “Sejauh ini saya belum pantau. Tapi kalau ada aduan dari warga ya nanti saya tindaklanjuti,” kata dia.

Update Covid-19 Sukoharjo: 1 Kasus Positif Baru di Gonilan Kartasura

Lebih jauh Ginda menjelaskan selama masa pandemi Covid-19 di Solo, tempat-tempat karaoke memang masih buka. Tapi jam operasional tempat hiburan dan karaoke di Solo dibatasi mulai siang hari hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Rapat Koordinasi

“Ada yang bertanya kenapa selama pandemi tempat karaoke masih buka, saya jawab, ya karena masih boleh beroperasi. Tapi Pemkot membatasi jam operasional hingga maksimal pukul 20.00 WIB,” tutur dia.

Sementara itu, terkait pengawasan tempat hiburan dan karaoke, Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengakui belum mengecek. Menurut dia, sejauh ini tidak ada rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata Solo.

Kasus Positif Corona Sragen Dari Klaster Temboro Bertambah 1 Laki-Laki Asal Kedawung

“Sejauh ini tidak ada surat edarannya. Perda-nya memang seperti itu. Tapi kami itu sebenarnya kan hanya mendampingi. Jika Dinas Pariwisata sudah tidak mampu, baru Satpol PP yang bergerak,” papar dia.

Lebih jauh Agus mengatakan jajarannya terus aktif memantau dan menertibkan masyarakat yang berkerumun pada malam hari. Kegiatan itu dilakukan bersama TNI/Polri dan Denpom IV/4 Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya