SOLOPOS.COM - Pimpinan PT Nusantara Sakti Sragen memberi penjelasan kepada perwakilan konsumen motor saat mediasi di Mapolres Sragen, Rabu (12/2/2020) sore. (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Mantan sales diler sepeda motor di Sragen, Mustaqim, 38, baru saja divonis hukuman 36 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Akan tetapi, warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Kabupaten Sragen itu harus menjalani sidang kedua dengan kasus yang nyaris sama, yakni dugaan penipuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Benar, hari ini [Rabu (26/8/2020], Mustaqim menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasusnya hampir mirip dengan kasus pertama yakni sama-sama penipuan jual beli sepeda motor. Namun, nama korban berbeda," ucap Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Kepada pembeli, lanjutnya, Mustaqim mengaku ada promo dari perusahaan. Padahal, tawaran promo itu adalah akal-akalan dia supaya pembeli bersedia beli sepeda motor melalui dia. Faktanya, dari perusahaan tidak ada promo.

Kasus Pertama

Dalam kasus pertama, Mustaqim dilaporkan oleh sekitar empat orang yang merasa tertipu olehnya. Empat orang itu merasa telah membayar uang tunai kepada Mustaqim untuk membeli sepeda motor.

Hari Ini Dalam Sejarah: 26 Agustus 1883, Krakatau Meletus Dahsyat

Akan tetapi, tanpa sepengatahuan empat orang itu, motor itu dibeli secara kredit sehingga mereka kaget saat mendapat surat tagihan angsuran pembelian sepeda motor. Meski jumlah korban disinyalir mencapai lebih dari 200 orang, dalam perkara kedua, mantan sales diler motor di Sragen itu hanya dilaporkan oleh salah satu korban.

"Dalam kasus pertama, Mustaqim divonis 2,5 tahun bui. Sidang kasus kedua masih jalan. Yang perlu ditanyakan kepada penyidik polisi itu, mau dibagi dalam berapa berkas perkara kasus ini mengingat jumlah korbannya disinyalir mencapai ratusan orang," ucap Wahyu.

Mustaqim ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan terhadap ratusan pembeli sepeda motor. Mustaqim dilaporkan warga yang merasa tertipu dalam jual beli sepeda motor.

Buron

Mustaqim menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibanding harga resmi dealer. Mantan karyawan yang dulu menjabat sebagai sales supervisor itu sempat buron selama 16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020.

Bom Bunuh Diri di Filipina Pelaku Diduga WNI, Ini Penjelasan Kemlu

Aksi penipuan dengan modus promosi abal-abal ini diperkirakan mengakibatkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp2 miliar. Jumlah itu belum termasuk kerugian akibat dugaan penipuan investasi modal usaha penjualan sepeda motor yang dijalankan Mustaqim.

Terdapat sekitar 200 konsumen dealer di sejumlah wilayah seperti Sukodono, Tanon, Sragen Kota, Kabupaten Karanganyar dan lain-lain yang menjadi korban dari Mustaqim. Kebanyakan korban masih memiliki hubungan kerabat atau saudara dengan Mustaqim. Total 400 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus penipuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya