SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Mantan karyawan dealer sepeda motor PT Nusantara Sakti Sragen, Mustaqim, 38, dituntut hukuman dua tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara daring pada Rabu (9/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di tiga lokasi berbeda. Majelis hakim yang diketuai Editerial memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang itu, JPU menilai terdakwa yang tercatat sebagai warga Dukuh Mantup RT 5, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"[Terdakwa] kami tuntut dua tahun penjara. Untuk sidang putusan digelar minggu depan," papar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com, seusai sidang.

Sudah Divonis

Mustaqim sebenarnya sudah menjalani sidang dan sudah divonis hukuman 36 bulan atau 2,5 tahun pejnara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Namun, ia harus menjalani sidang kedua dengan kasus yang nyaris sama yakni dugaan penipuan.

Kasus yang menjerat Mustaqim hampir mirip dengan kasus pertama yakni penipuan jual beli sepeda motor. Namun, nama korban berbeda dengan kasus yang pertama. Kepada pembeli, mantan karyawan PT Nusantar Sakti Sragen itu menawaarkan promo pembelian sepeda motor secara tunai dengan harga yang lebih murah.

Padahal, tawaran promo itu adalah akal-akalan dia supaya korban mau beli sepeda motor melalui dia. Faktanya, pembelian sepeda motor secara tunai justru teregister pembelian secara kredit di perusahaan.

Dalam kasus pertama, Mustaqim dilaporkan oleh sekitar empat orang yang merasa tertipu olehnya. Empat orang itu merasa telah membayar uang tunai kepada Mustaqim untuk membeli sepeda motor.

Akan tetapi, tanpa sepengatahuan empat orang itu, motor itu dibeli secara kredit sehingga mereka kaget saat mendapat surat tagihan angsuran pembelian sepeda motor. Meski jumlah korban disinyalir mencapai lebih dari 200 orang, dalam perkara kedua, Mustaqim hanya dilaporkan oleh salah satu korban.

Mantan karyawan yang menjabat sebagai sales supervisor itu sempat buron selama 16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020. Aksi penipuan dengan modus promosi abal-abal ini diperkirakan mengakibatkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp2 miliar.

Jumlah itu belum termasuk kerugian akibat dugaan penipuan investasi modal usaha penjualan sepeda motor yang dijalankan Mustaqim. Terdapat sekitar 200 konsumen dealer di sejumlah wilayah seperti Sukodono, Tanon, Sragen Kota, Kabupaten Karanganyar dan lain-lain yang menjadi korban dari Mustaqim.

Kebanyakan korban masih memiliki hubungan kerabat atau saudara dengan Mustaqim. Total 400 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus penipuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya