SOLOPOS.COM - Massa memadati Bundaran Tugu Kartasura, Sukoharjo, untuk aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Solopos/Burhan Aris N)

Solopos.com, JAKARTA -- Simpang siur soal draf UU Cipta Kerja belum berakhir meski sudah disahkan DPR sepekan lalu. Draf UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yang muncul pada Senin (12/10) kemarin ternyata bukan draf final. Kini muncul naskah final UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Ada bab baru yang masuk ke naskah versi terbaru ini.

Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini telah dikonfirmasi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar, sebagai naskah final. "Iya, 812 halaman itu yang final," kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Organisasi Kemahasiswa Gugat Bareng UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti dikutip dari detik.com, bab baru dalam naskah ini adalah Bab VIA: Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Letaknya dimulai dari halaman 424 sampai 435. Ketentuan yang termuat di omnibus law ini mengubah ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Soal bab baru dalam UU Cipta Kerja di sini, ada poin dalam Pasal 114 yang menjelaskan bahwa bab ini memang disisipkan. Namun, ternyata penjelasannya mengandung perbedaan. Bab yang disisipkan disebut sebagai Bab VIIA, padahal bab baru yang dimaksud adalah Bab VIA.

Tidak Pakai Demo, Ini Langkah Buruh Solo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Bab tambahan, dikatakan sebagai Bab VIIA, tapi ternyata Bab VIA. (Dok Istimewa/detik.com)

Bab VIA ini tidak ada dalam draf UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman. Namun, Bab VIA ini sesungguhnya ada dalam draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman tertanggal 5 Oktober 2020 (karena nama berkasnya 5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna) dan draf versi 1.052 halaman tertanggal 9 Oktober (karena nama berkasnya 9 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja bersih pukul 8.32).

Jadi, mana yang benar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya