SOLOPOS.COM - Suasana Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur saat prosesi pelantikan Walikota Jogja Haryadi Suyuti dan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo periode 2017-2022, Senin (22/5/2017). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kota Jogja akhirnya menarik kembali dokumen akhir Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang sudah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Harianjogja.com, JOGJA -Pemerintah Kota Jogja akhirnya menarik kembali dokumen akhir Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang sudah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja pada 5 Oktober lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan tersebut sesuai kesepakatan bersama dalam rapat pimpinan dewan dengan Pemerintah Kota Jogja pada Jumat, pekan lalu.

“Eksekutif akan menarik rancangan akhir RPJMD, selanjutnya akan mengirim rancangan awal RPJMD, karena tahapan pengiriman rancangan awal terlewati,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, M.Ali Fahmi, saat dihubungi Minggu (15/10/2017).

Pihaknya akan menunggu pengajuan rancangan awal RPJMD untuk kemudian dibahas bersama semua anggota dewan dalam rapat paripurna. Setelah itu baru pembahasan rancangan akhir RPJMD sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Meski pembahasan RPJMD mundur, Fahmi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD tetap harus selesai 22 November. Karena itu pihaknya siap lembur untuk membahasnya. “Agar 22 November tetap selesai dan diperdakan,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sekadar diketahui, dokumen RPJMD merupakan acuan program kerja Pemerintah Kota Jogja selama lima tahun kedepan yang mendasarkan pada visi misi wali kota dan wakil wali kota Jogja. Sesuai aturan, RPJMD harus sudah disahkan maksimal enam bulan setelah kepada daerah dilantik.

Wali kota dan wakil wali kota Jogja dilantik 22 Mei lalu. Sebulan setelah pelantikan keluar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Permendagri tersebut mengharuskan agar rancangan awal RPJMD dikirim ke dewan maksimal 10 minggu setelah dilantik.

Pemerintah Kota Jogja beranggapan tidak terkena Permendagri baru karena aturan itu keluar setelah pelantikan. Namun dewan kukuh bahwa rancangan awal harus tetap dikirim. Hal ini mengaku pada Kabupaten Kulonprogo yang sama-sama petahana dan dilantik dalam waktu bersamaan, namun Pemerinat Kabupaten Kulonprogo bisa mengirimkan rancangan awal pada Juli atau dua bulan setelah dilantik.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Danang Rudiatmoko menyatakan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sama-sama mengharuskan kepala daerah menyerahkan rancangan awal RPJMD kepada dewan. Hanya waktunya yang berbeda antara 10 minggu dan 40 hari.

Pihaknya pun tidak akan ikut membahas selama tahapan RPJMD dilanggar, “Kami tidak bisa menyetujui yang melanggar tata kala. Kami tidak ingin ada persoalan dikemudian hari,” ujar Danang.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti mengakui ada kesalahan teknis dalam tahapan penyusunan RPJMD. Ia pun bersedia mengikuti tahapan tersebut dan berharap dewan memahaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya