SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Hal itu pun langsung disambut baik oleh para penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Kelompok Penghayat Kepercayaan Palang Putih Nusantara, Cabang Gunungkidul, Suroso mengaku senang dengan putusan MK pada Selasa (7/11/2017) kemarin.

Selain karena keputusan tersebut dapat memilimalisir diskriminasi terhadap kelompok penghayat, munculnya berita tentang hak-hak pengahayat di stasiun televisi nasional menurutnya adalah sebuah kemajuan.

“Sejak saya masuk tahun 1990 dan ikut memperjuangkan hak penghayat, baru kali ini ada televisi nasional yang mau dan berani menyiarkan tentang hak-hak kami,” katanya, Rabu (8/11/2017).

Menurut Suroso hal itu telah menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan telah benar-benar diakui oleh negara.

Sebelumnya pengakuan tersebut sulit didapatkan, sebab selama ini dalam kolom agama di kartu identitas penduduk mereka harus mencantumkan enam agama yang diakui negara. Hal itu terpaksa mereka lakukan agar tidak mendapatkan stigma buruk dari masyarakat.

“Senang sekali, dengan adanya keputusan ini. Harapnya semua orang memahami bahwa pengayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama. Terlebih lagi para pejabat desa yang selama ini masih mempertanyakan status kami,” kata warga Dusun Ploso, Desa Tileng, Kecamatan Girisubo itu.

Sementara, itu anggota paguyuban penghayat kepercayaan Mardi Santosaning Budi, Kecamatan Panggang, Dwi Cahyo mengatakan bahwa selama ini pengikut memiliki agama resmi yang diakui negara. Hanya saja untuk ritual masih mempertahankan adat jawa, dan tergabung sebagai anggota Majelis Luhur Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI).

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi keputusan MK tersebut sehingga harapannya para penganut kepercayaan bisa hidup berdampingan dengan masyarakat umum. Namun demikian, dirinya tak akan mengganti kolom agama dengan aliran kepercayaan. Menurutnya agama dan kebudayaan merupakan hal yang berbeda.

“Secara pribadi tanggapan saya bagus saja. Setelah putusan MK, kalau saya sendiri masih akan mengisi kolom agama yang sah. Tapi kalau yang lain gak tau ya,”ucapnya.

Sebelumnya, salah satu anggota presidum MLKI, Bugiswanto mengatakan, aliran kepercayaan merupakan kepercayaan kepada Tuhan yang dipahami oleh masing-masing individu atau sering disebut penghayat. Di Indonesia sendiri menurut dia ada sekitar 156 paguyuban penghayat yang tergabung dalam MLKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya