SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memercayai pengakuan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, mengenai kepemilikan Jeep Rubicon.

Sebelumnya, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu itu tidak mengakui mobil mewah itu miliknya, melainkan merupakan milik keluarganya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.

“Menindaklanjuti [pengakuan tersebut] karena yang kita lihat di lapangan kan nama Ahmad Syarifudin atau AS itu ya. Kita udah lihat di lapangan itu gang [tempat tinggal Ahmad] dan orangnya tidak ada lagi di situ,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).

Saat agenda klarifikasi di Gedung KPK kemarin, Rafael dicecar pertanyaan soal kepemilikan mobil tersebut yang tidak dicantumkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

“Dia bilang, ‘Oh iya Pak saya beli dari AS terus saya jual lagi ke kakak saya, tetapi secara dokumen masih nama AS karena kita mengeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama. Kita percaya enggak? Ya enggak,” tutur Pahala.

Berdasarkan LHKPN 2021 Rafael Alun, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).

Pada sisi lain, sejumlah informasi berseliweran di media sosial mengenai harta dan kekayaan milik Rafael lain seperti beberapa aset di Minahasa Utara sampai dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

KPK pun langsung mengusut informasi dari media sosial itu. Misalnya, KPK telah menemukan perumahan di Minahasa Utara seluas sekitar 6,5 hektare (ha) yang dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael.

Namun, perumahan itu tidak dimasukkan dalam bagian harta bentuk tanah dan bangunan, tetapi dinyatakan dalam kepemilikan saham (surat berharga) Rafael.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Rafael Alun Tak Akui Kepemilikan Jeep Rubicon, KPK Tak Percaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya