SOLOPOS.COM - Cara mengecek penerima BSU 2022 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Solopos.com, SOLO — Laman Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ternyata sudah bisa diakses untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. BSU 2022 ini diberikan karena adanya kenaikan harga BBM subsidi.

Pemerintah mulai Senin (12/9/2022) telah mencairkan BSU sebesar Rp600.000 pada tahap I. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan pemerintah telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama senilai Rp2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Insyaallah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Anwar, dikutip Senin oleh Solopos.com pada (12/9/2022).

Selain bisa diakses di situs resmi Kemnaker.go.id, untuk mengecek penerima BSU 2022 senilai Rp600.000 juga bisa dilihat di situs Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Hukum Suami Istri VCS Menurut Islam karena LDR

Berikut ini cara mengecek penerima BSU Rp600.000 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Di halaman utama, arahkan ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  3. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
  4. Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Baca Juga: Mau Ambil BLT BBM ke Kantor Pos? Jangan Lupa Bawa Surat Ini Ya!

Jika Anda memang benar penerima BSU 2022 Rp600.000, di situs Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini.

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Baca Juga: Duit Rp100 Juta Dimakan Rayap di Solo, Ini Syarat Penukaran Uang Rusak di BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya