SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak akan merevisi Perwali pengelolaan rusunawa meski ada desakan agar Perwali direvisi.(Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah bertemu dengan perwakilan DPRD Kota Solo untuk membahas rencana penertiban rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo. Gibran tidak merubah regulasi tentang rusunawa.

Aturan rusunawa diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini tadi Ketua Fraksi dan Ketua DPRD ke sini membahas itu. Aturannya sudah jelas,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (29/5/2023) siang.

Gibran menegaskan tidak akan mengubah Perwali Kota Solo No.15/2016. Pemkot Solo memberikan batasan waktu tertentu untuk penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret setelah enam tahun di Kota Solo.

“Kita kasih batasan-batasan waktu tertentu, namun kami keras yang tidak taat aturan, yang punya mobil, atau menyewakan rusun untuk orang lain, atau punya rumah di tempat lain,” jelas dia.

Gibran mengklaim para penghuni rusunawa dan rumah deret di Kota Solo sudah memahami aturan mengenai rusunawa di Kota Solo. Aturan itu sudah jelas sejak beberapa tahun lalu. Penghuni yang memiliki mobil seharusnya mengutamakan rumah pribadi.

Adapun pengurus paguyuban sejumlah rusunawa dan rumah deret mengadu rencana penertiban rusun ke DPRD Kota Solo, Rabu (24/5/2023). Penghuni rusunawa dan rumah deret meminta tetap tinggal di rusunawa dan Perwali Kota Solo No.15/2016 direvisi karena tak pernah mendapatkan sosialisasi.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan belum ada sosialisasi lanjutan setelah melakukan sosialisasi awal kepada pengurus paguyuban rusunawa dan rumah deret, Senin (15/5/2023).

Pada sosialisasi itu, sebanyak 493 unit rusunawa dan rumah deret harus dikosongkan karena telah dihuni oleh penghuninya selama enam tahun. 493 unit itu berada di 12 rusunawa dan rumah deret.

Terdapat tiga opsi dalam upaya penertiban rusunawa dan rumah deret yang telah disosialisasikan Pemkot Solo, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

Skema perpanjangan kecil, yaitu semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Juni 2024.

Skema perpanjangan besar, yakni  semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon mengosongkan  unitnya 1 Januari 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya