SOLOPOS.COM - Para perwakilan warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Gondang, Sragen, menunjukkan SPPT yang masih tertuang tunggakan PBB seusai melapor ke Kepala Kejari Sragen, Senin (25/4/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Perwakilan warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengadu ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Sragen terkait banyak tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2014, Senin (25/4/2022).

Padahal, warga merasa taat membayar PBB setiap tahun lewat bayan setempat. Tetapi, dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) masih tercantum tunggakan PBB tahun sebelum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan warga diterima Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Ery Syarifah, di ruang kerjanya, Senin siang. Mereka datang ke Kejari untuk membuat surat aduan dengan membawa SPPT PBB yang masih tertunggak.

Perwakilan warga Dukuh Pagah, Srimulyo, Gondang, Sragen, Suryanto, saat ditemui wartawan seusai bertemu Kajari menyampaikan kedatangannya diterima Kajari. Dia mengaku sudah menyampaikan laporan terkait tunggakan PBB tersebut supaya ditindaklanjuti.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Siap-Siap! PBB dan Pajak Kendaraan akan Naik, Segini Tarifnya

“Kami orang kecil. Langkah hukumnya seperti apa kami serahkan ke Kejari. Saya mewakili masyarakat Kebayanan Pagah datang ke Kejari. Warga Pagah itu taat membayar pajak [PBB]. Setelah kami menerima bukti SPPT ternyata masih ada tunggakan,” ujar Suryanto.

Nilai tunggakannya bervariasi sesusai bidang tanah. Dia menerima SPPT PBB dengan nilai tunggakan Rp500.000 sejak 2014-2021.

Suryanto mengatakan nilai tunggakan PBB warga lain mencapai Rp1 juta. Suryanto dan warga lainnya baru tahu kalau ada tunggakan setelah menerima SPPT 2022 secara utuh.

Baca Juga : Hebat! Targetkan Rp25 Miliar, Realisasi PBB Sragen Tercapai Rp32,8 Miliar

Dia menjelaskan SPPT PBB diberikan dalam keadaan terpotong sebelumnya sehingga tidak tahu kalau ada tunggakan. “Setelah kami tahu kok masih ada tunggakan. Padahal kami sudah bayar. Maka kami melapor ke Kejari untuk meminta keadilan,” ujar Suryanto yang diamini warga lainnya, yakni Gino, Wahyu, Sutrisno, Sunardi, dan lain-lain.

Mereka mengaku membayar PBB melalui bayan setempat. “Kami belum tanya ke Bayan karena Bayan diam saja,” imbuh dia.

Pernyataan Bayan

Kajari Sragen, Ery Syarifah, diwakili petugas Seksi Intel Kejari, Sujiyarto, menyampaikan warga Srimulyo itu baru membuat laporan terkait masalah PBB. Dia menerangkan warga merasa sudah bayar tetapi ternyata masih ada tunggakan atau belum dibayarkan.

Baca Juga : Jemput Bola Jadi Kunci Pembayaran PBB di Sragen Lampaui Target

“Laporan warga itu akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Bayan Pagah, Srimulyo, Gondang, Lagiyono, saat dihubungi Solopos.com, Senin siang mengaku sudah membayarkan PBB itu lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen senilai Rp65 juta pada 4 April 2022.

Dia menyampaikan dana yang sudah dibayarkan itu untuk melunasi tunggakan PBB warga yang menjadi tanggungannya.

“Dari pihak BPKPD belum memasukan uang pelunasan saya karena mungkin menunggu nilai denda yang katanya mau dihapus. Saya sudah titip uang Rp65 juta lewat Mas Puji. Itu sudah lunas semua untuk tunggakan PBB sejak 2014. Dulu itu kecil-kecil nilainya sehingga tercecer,” ujar Lagiyono.

Baca Juga : Terget Pembayaran PBB di Sragen Lampaui 100% Meski di Tengah Pandemi

Kepala Desa Srimulyo, Tri Prasetyo, mengatakan bayan yang bersangkutan sudah menyanggupi untuk melunasi. Dia menerangkan belum ada pelunasan saat mengecek ke billing online. Di sisi lain, menurut Tri, bayan mengaku sudah menitipkan uang ke BPKPD.

“Masyarakat belum puas karena saat mengecek masih tercantum tunggakan. Saya akan menegur bayan. Saya tidak tahu kalau warga sampai melapor ke Kejari. Kemarin ramai di masyarakat infonya sudah bayar. Saya tanya bayan siap melunasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya