SOLOPOS.COM - Ketua Korpri Karanganyar, Timotius Suryadi, menyerahkan berkas kepada anggota Dharma Wanita di Pendopo RM Said Rumah Dinas Bupati, Selasa (12/9/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Berjumlah sekitar 10.000 orang, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar menjadi ceruk suara yang menggiurkan bagi siapa pun yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. Namun sesuai aturan, para ASN wajib netral dan tidak terjun dalam politik praktis meski memiliki hak suara. Ancaman sanksi hingga pemecatan bisa saja diberikan jika terbukti melanggar netralitas sebagai abdi negara tersebut.

Peringatan itu disampaikan Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Karanganyar, Timotius Suryadi, dalam Rapat Koordinasi Korpri dan Dharma Wanita Karanganyar di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (12/9/2023). Ia meminta ASN lebih berhati-hati dan tidak terjerumus dalam kegiatan politik praktis.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Korpri harus bersikap netral, meski anggota punya hak pilih namun itu merupakan ranah pribadi. Tidak perlu memperlihatkannya ke publik,” jelas Sekda Karanganyar tersebut.

Selain netralitas, Timotius  juga berpesan ASN agar tetap menjaga profesionalitas. Pesta demokrasi lima tahunan seperti pergantian kepala daerah tidak perlu dikhawatirkan ASN. Jangan sampai pesta demokrasi tersebut menganggu kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

Lebih jauh Timotius menyatakan Korpri bersama Dharma Wanita akan selalu bersinergi dalam upaya memberikan kontribusi nyata ke masyarakat. “Jangan sampai Korpri dan Dharma Wanita kehilangan semangat pengabdian,” katanya.

Sebagai organisasi, Korpri dan Dharma Wanita akan bergerak di semua lini pelayanan yang menyentuh masyarakat.

Sebelumnya, ada seorang kepala dinas yang terbukti tidak netral karena menjadi juru kampanye. Dia adalalah Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo.

Ia sudah dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN). Hari dijatuhi sanksi moral oleh Komisi ASN (KASN), karena menjadi juru kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Dapil IV Jawa Tengah, Juliyatmono, yang juga Bupati Karanganyar.

Pelanggaran kode etik berikut sanksi moral kepada Kepala Disparpora Karanganyar itu tertuang dalam surat rekomendasi KSAN yang diterima Bupati Karanganyar tertanggal 2 Agustus 2023.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Azis, mengatakan Majelis Kode Etik Pemkab Karanganyar akan menindaklanjuti rekomendasi KASN itu dengan menggelar sidang pada Rabu (9/8/2023). Sidang kode etik digelar dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi.

“Sesuai surat dari KASN atas kasus Kepala Disparpora Hari Purnomo, terbukti ada pelanggaran yang masuk ranah kode etik dengan diberikan sanksi moral,” kata Isnan ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya