SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Pemkab Klaten melarang tim seleksi perangkat desa memungut biaya pendaftaran kepada peserta.

Solopos.com, KLATEN — Tim pencalonan pengangkatan perangkat desa (TP3D) Klaten dilarang memungut biaya pendaftaran kepada para pelamar dalam pengisian perangkat desa pada akhir April nanti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Larangan pungutan biaya pendaftaran itu tertuang dalam surat edaran (SE) perihal pungutan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang ditandantangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Ronny Roekminto. Dalam surat tersebut, para camat memerintahkan TP3D melalui kepala desa (kades) agar tidak memungut biaya pendaftaran dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa bagi pelamar.

Saat dimintai konfirmasi, Ronny membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat itu sudah dilayangkan ke masing-masing camat sejak pekan lalu. “Memang biaya untuk pendaftaran itu tidak dibutuhkan. Yang dibutuhkan itu hanya untuk biaya penyelenggaraan,” kata Ronny saat dihubungi Solopos.com, Senin (26/3/2018).

Berdasarkan Perbup No. 6/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Klaten No. 14/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ada delapan item pembiayaan proses pengangkatan perangkat desa. Pembiayaan itu digunakan untuk pengadaan alat tulis kantor, penggandaan, sosialisasi, biaya rapat TP3D, makan dan minum, kontribusi ke lembaga perguruan tinggi, honorarium, serta biaya pelantikan.

Baca juga:

Biaya pengangkatan perangkat desa dibebankan pada APB desa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. “Biaya itu kan ada delapan item termasuk di dalamnya untuk kontribusi penguji perguruan tinggi. Kalau biaya penguji tidak tinggi, kan bisa dibiayai APB desa sehingga tidak perlu dibiayai dari pihak lain [termasuk pelamar],” kata Ronny.

Ronny tak menampik calon perangkat desa yang mengikuti seleksi bisa dikenai biaya untuk kontribusi penguji perguruan tinggi selama dana yang disiapkan dari APB desa tak mencukupi. “Kalau dalam penyelenggaraan dimungkinkan. Tetapi, harus lewat perdes [peraturan desa] dulu. Jadi, ada RAB [rencana anggaran biaya]. Yang tersedia di APB desa berapa kekurangannya berapa. Semua harus jelas dan terperinci,” kata dia.

Terkait perguruan tinggi yang akan menguji calon perangkat desa, Ronny mengatakan dalam waktu dekat segera diumumkan. “Soal perguruan tinggi kami sedang sounding. Dalam waktu dekat sudah kami tentukan. Sekali lagi, Pemkab hanya memfasilitasi. Nanti yang MoU dengan perguruan tinggi itu TP3D. Kami hanya menyeleksi perguruan tinggi mana yang kira-kira memenuhi persyaratan dan kualifikasi serta biaya yang dibutuhkan tidak terlalu tinggi,” urai dia.

Kepala Desa Paseban Kecamatan Bayat, Eko Tri Raharjo, mengatakan TP3D sudah dibentuk. Rencananya ada empat jabatan perangkat desa yang diisi. Biaya yang disiapkan untuk proses pengangkatan perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) senilai Rp10 juta.

Soal kemungkinan adanya biaya yang dikeluarkan calon perangkat desa untuk proses seleksi, Eko menjelaskan masih menunggu rekomendasi perguruan tinggi yang bisa melakukan proses seleksi. “Kami menunggu informasi dari kabupaten soal rekomendasi perguruan tinggi yang bisa diakses TP3D. Ini yang sebenarnya dinanti-nantikan agar segera bisa dihitung berapa kebutuhan pembiayaan untuk seleksi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya