SOLOPOS.COM - Data jumlah kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api di Soloraya. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Sudah sepatutnya setiap orang berhati-hati saat melintas di persimpangan jalan sebidang dengan  jalur kereta api. Maklum, kasus kecelakaan di palang sepur itu hingga kini masih kerap terjadi kecelakaan pencabut nyawa, tak terkecuali di lintasan-lintasan wilayah PT KAI Daops IV Semarang.

Data terbaru dari PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional atau KAI Daops IV bahkan menyebutkan sudah ada 49 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya sepanjang 2020 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 49 kasus kecelakaan itu, total 20 korban yang terdampak, di mana enam nyawa melayang di perlintasan PT KAI Semarang. Sementara, korban luka berat mencapai delapan orang dan luka-luka enam  orang.

Belajar Islam Yuk! Ini Konsep Pemimpin dalam Islam…

Melihat angka tersebut, Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengaku prihatin. Ia menilai banyaknya kasus kecelakaan itu tak terlepas dari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu yang ada. Selain itu lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Kris, Jumat (9/10/2020).

Kris menambahkan dari 49 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah PT KAI Daops IV Semarang itu, 42 kasus di antaranya terjadi akibat kendaraan “tertemper” atau terserempet kereta api.

Youtube Fanfest Digelar Virtual, Ini Bintangnya…

Sementara itu, empat kasus terjadi akibat kendaraan mogok di tengah perlintasan PT KAI Semarang, dan tiga kasus terjadi karena kendaraan menabrak palang pintu perlintasan.

“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar. Tapi, ada juga yang terjadi di palang pintu yang ada penjagaannya. Banyak juga kasus yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” imbuh Kris.

Wajib Dahulukan KA

Kris pun mengatakan sesuai Pasal 124 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Planet Mars Dekati Bumi, Pertanda Apa?

Selain itu, aturan pengendara melewati jalur kereta api juga telah diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri (PM) No.36/2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Sementara itu, PT KAI Daops IV Semarang menyebut ada 578 perlintasan kereta api di wilayahnya. Dari perlintasan sebanyak itu, 389 perlintasan masuk kategori sebidang, di mana 207 di antaranya tidak dijaga petugas, dan 66 perlintasan tergolong liar.

“Sedang yang dijaga petugas ada 116 perlintasan sebidang yang menjadi kewenangan PT KAI dan pihak swasta,” jelas Kris.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya