SOLOPOS.COM - Layanan jaminan kesehatan nasional di Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, SOLO — Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 membuat sejumlah peserta mandiri turun kelas. Lebih banyak peserta mandiri kelas 2 yang turun kelas dibandingkan kelas 1.

Berdasarkan data yang dimuat di laman indonesia.go.id, Jumat (7/2/2020), ada sekitar 153.000 peserta kelas 1 yang turun kelas. Jumlah itu sekitar 3,53%. Kemudian untuk kelas 2 ada 219.000 peserta yang turun kelas atau sekitar 3,32%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta mandiri untuk turun kelas bila keberatan dengan iuran baru. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa turun kelas.

Kebijakan turun kelas ini hanya berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Kemudian perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya.

Bagi yang sudah berkeluarga, perubahan iuran harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Perubahan kelas mulai efektif berjalan pada 1 bulan setelah permohonan.

Bagi peserta mandiri yang terdaftar di kelas 3 dan termasuk dari keluarga tidak mampu, bisa mengajukan ke Dinas Sosial untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas harus menyiapkan beberapa dokumen yaitu kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan formulir perubahan data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Ada tiga cara yang bisa dipilih untuk turun kelas yaitu melalui Mobile Costumer Service (MCS)/mobil layanan keliling BPJS Kesehatan, lewat aplikasi mobile JKN, dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Bila tidak ingin ribet, turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan lewat aplikasi mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di PlayStore atau AppStore. Setelah aplikasi terbuka, tinggal pilih ”Pendaftaran Pengguna Mobile” bagi peserta yang belum membuat akun. Jika sudah terdaftar di aplikasi, bisa langsung ”Login”.

Setelah masuk, memilih menu ”Ubah Data Peserta”. Selanjutnya pilih menu ‘Kelas’ yang berada di kolom paling bawah, kemudian ganti dengan kelas yang diinginkan.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 75/2019. Bagi peserta mandiri, iuran kelas 3 semula Rp25.500 menjadi Rp42.000. Untuk kelas 2 iuran dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan untuk kelas 1 iuran dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya