SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–KPK menuai kritik pedas. Tak lain karena penanganan dugaan kasus korupsi kehutanan di Riau tak kunjung tuntas. Bahkan, ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2008 lalu, namun tak kunjung ditahan. Ada apa?

“Kami mempertanyakan, di mana masalahnya. Bupati Kampar Burhanudin Husin hingga kini belum juga ditahan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tama menjelaskan, sikap ICW ini tidak berkaitan dengan pesan politik apa pun. Hanya saja, dia mengingatkan jangan sampai tersangka kasus dugaan korupsi bisa memimpin pemerintahan. Atau sebaiknya KPK segera mengambil keputusan terkait nasib Burhanudin.

Ekspedisi Mudik 2024

“Informasi yang kami dapatkan, dia mau nyalon jadi bupati pada Pilkada Kampar Oktober 2011 mendatang. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya,” jelas Tama.

Tama menerangkan, Burhanudin sudah menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman. Mereka diduga terkait dugaan korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan ketiga tersangka itu menyusul vonis 11 tahun untuk Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

“Pimpinan KPK harus melakukan evaluasi dalam melakukan penyidikan, jangan sampai muncul kecurigaan publik. Karena kalau tersangka didiamkan saja, apa bedanya KPK dengan kepolisian dan kejaksaan,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut Tama, Burhanudin yang juga Ketua DPD Golkar Kampar ini sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak dilakukan pencegahan ke luar negeri.

“Kami juga mendapat informasi yang bersangkutan bisa pergi umroh dan ke Korea Selatan,” tuturnya.

Terkait tersangka kasus hutan ini, pada Maret 2011 Juru Bicara KPK Johan Budi sebenarnya pernah berkomentar. Dia menepis tudingan bahwa KPK mendiamkan tersangka kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. KPK menegaskan proses hukum atas para tersangka masih berlanjut.

“Kasusnya masih diproses,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2011).

Johan menjelaskan, untuk Syuhada Tasman dan Burhanudin Husin yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2008, belum diproses karena masih menunggu proses hukum untuk Bupati Siak Aswin AS . “Kita masih menyelesaikan yang lainnya dahulu sampai ke pengadilan,” imbuh Johan.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya