SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 3.631 pinjaman online (pinjol) ilegal telah berhasil ditindak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait sejak 2018 sampai dengan sekarang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 yang bertajuk Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara daring di Jakarta, Selasa (9/11/2021), mengatakan pinjol ilegal merupakan pekerjaan rumah bersama yang perlahan tapi pasti terus ditertibkan dan OJK tidak bisa melakukannya sendiri.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Sebagai langkah konkret OJK bersama aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, kami terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol ilegal,” tutur dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca dia: Lagi, 116 Pinjol Ilegal dan 7 Investasi Online Tak Berizin Diblokir

Seperti diketahui, fenomena pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.

Potensial Membantu Masyarakat

Riswinandi menilai citra industri fintech cukup terganggu akibat dari banyaknya pemain pinjol ilegal ini. Padahal dengan segala keunggulannya, lanjut dia, industri tersebut sebetulnya sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangannya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak.

Oleh karena itu, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk selalu dapat membedakan mana fintech legal dan pinjol ilegal. “Sebagai tindakan preventif, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, seperti media sosial, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh edukasi perlindungan konsumen, Satgas Waspada Investasi, maupun dari satker pengawas,” tambah Riswinandi.

Baca juga: Peran Anak Muda Dorong Percepatan Inklusi Keuangan Nasional

Lebih lanjut dia mengungkapkan sistem pengawasan di internal OJK juga sedang ditingkatkan menggunakan pendekatan supervisory technology melalui pembangunan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil), dengan kemajuan yang cukup pesat.

Dia menerangkan sudah terdapat sekitar 102 perusahaan yang terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan.

Menurut dia, nantinya transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (tingkat keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lainnya, sehingga diharapkan semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Tips-Tips Jika Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya