Kamis, 1 Desember 2011 - 19:52 WIB

Sudah 20 orang diperiksa terkait suap di Pemkot Semarang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DITANGKAP KPK --. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmad Zaenuri (kiri) keluar dari ruang kerjanya seusai diperiksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Semarang, Kamis (24/11/2011). Zaenuri selanjutnya ditangkap petugas KPK, bersama dua anggota DPRD Kota Semarang. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

DITANGKAP KPK -- Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmad Zaenuri (kiri) keluar dari ruang kerjanya seusai diperiksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Semarang, Kamis (24/11/2011). Zaenuri selanjutnya ditangkap petugas KPK, bersama dua anggota DPRD Kota Semarang. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Semarang (Solopos.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 20 orang dalam kasus dugaan suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 Kota Semarang, yang melibatkan Sekretaris Daerah pemerintah kota itu.
Advertisement

“Laporan dari tim, sudah ada 20 orang yang diperiksa, di luar tiga tersangka yang sudah diamankan KPK,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Semarang, Kamis (1/12/2011). Menurut dia, 20 orang yang sudah diperiksa tersebut berasal dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Ia menuturkan, tim penyidik KPK telah bekerja keras untuk menemukan dugaan keterkaitan kasus ini dengan pihak lain, selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Ia menjamin komisi antikorupsi ini bekerja profesional, independen, serta tidak tebang pilih. “Alat bukti dan barang bukti jadi landasan dalam bekerja, jadi bukan memilih-milih orang,” katanya.

Menurut dia, KPK telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan tersebut. Yasin memastikan, kasus dugaan penyuapan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam tiga bulan. “Kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK paling lama tiga bulan sudah akan disidangkan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK pada 24 November 2011 menangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono, dalam kasus dugaan penyuapan pembahasan APBD 2012.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif