SOLOPOS.COM - Puluhan ekor anjing yang masih terikat dan dimasukkan di karung berada di truk saat penangkapan upaya penyelundupan di Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/11/2021). (Istmewa/Dog Meat Free Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 53 ekor anjing selundupan yang diselamatkan sebelum dijagal di Dukuh Wiroragen, RT 003/ RW 007, Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/11/2021) lalu, masih dalam pengawasan intensif oleh tim dokter hewan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Jawa Barat.

Saat ini anjing-anjing tersebut masih diupayakan untuk melewati masa kritis setelah diselamatkan sekitar dua pekan lalu. Perkembangan medis anjing-anjing yang diselamatkan tersebut diungkapkan perwakilan tim medis DMFI, drh Merry, kepada Solopos.com, Selasa (7/12/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Merry mengatakan anjing-anjing tersebut saat ini masih menjalani masa karantina dan dalam pengawasan intensif oleh tim medis. Menurutnya, anjing yang diselamatkan rata-rata berusia muda dan beberapa dalam kondisi bunting.

Baca Juga: Selamatkan 53 Ekor Anjing, Polres Sukoharjo Dibanjiri Karangan Bunga

Selain itu, sejumlah anjing selundupan yang diselamatkan di Kartasura juga diketahui mengalami luka-luka sehingga perlu penanganan untuk mengantisipasi terjadinya infeksi. “Kondisinya banyak yang malnutrisi parah. Banyak punya penyakit juga, dan banyak mengalami luka-luka. Saat ini masih dalam karantina di selter dan dalam pengawasan tim dokter,” ujar Merry.

Perwakilan DMFI, Mustika, mengatakan kinerja polisi dalam menggagalkan penyelundupan dan penjagalan 53 ekor anjing di Sukoharjo merupakan suatu pencapaian dan pemberi semangat bagi pegiat kampanye larangan konsumsi daging anjing.

Menjadi Contoh

Ia berharap aksi penyelamatan anjing selundupan di Kartasura oleh Polres Sukoharjo tersebut menjadi contoh bagi institusi penegak hukum di daerah lainnya untuk melakukan tindakan serupa. “Harapan kami, kinerja Polres Sukoharjo ini menjadi contoh di Soloraya. Sehingga penegakan hukum perdagangan anjing di Soloraya bisa dilaksanakan dengan tegas,” bebernya.

Baca Juga: Ada Pemeliharaan Jaringan, Listrik di Solo Baru Padam 5 Jam Lebih

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memproses hukum kasus tersebut hingga putusan di pengadilan. Menurutnya, saat ini tersangka masih dalam proses hukum yang masih berjalan. “Kami berkomitmen agar kasus ini dapat selesai dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi DMFI bersama komunitas pencinta hewan lainnya seperti Sahabat Guguk Medan (SGM), Pencinta Kucing Medan (PKM), Suara Satwa Indonesia (SSI), dan Animals Hope Shelter memberi penghargaan kepada Polres Sukoharjo, Senin (6/12/2021).

Penghargaan itu diberikan atas kinerja aparat kepolisian Sukoharjo yang berhasil mengungkapkan dan menyelamatkan 53 ekor anjing yang hendak dijual untuk dikonsumsi pada hari Rabu (24/11/2021) lalu. Koalisi DMFI mengapresiasi polisi Sukoharjo yang menindak tegas mereka yang terus terlibat dalam perdagangan daging anjing ilegal, berbahaya, dan kejam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya