SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah kepada pekerja yang tempat kerjanya berada di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 4. Di Soloraya, ada tiga daerah yang masuk kategori ini, yakni Kota Solo, Sukoharjo, dan Klaten.

Nanti subsidi upah ini yang diberikan nilainya Rp1 juta. Subsidi upah ini disalurkan selama dua bulan dengan sekali pencairan, masing-masing Rp500.000. Namun, tidak semua pekerja di wilayah PPKM level 4 yang mendapat subsidi gaji. Hanya pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta yang mendapatkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan subsidi upah PPKM level 4 ini akan menggunakan UMK untuk menentukan bantuan. Pemerintah akan mengambil data penerima subsidi gaji ini sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas 30 Juni 2021.

Baca Juga: Luhut Klaim Bansos Kunci Efektivitas PPKM

Ada beberapa wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 4:

  • Provinsi DKI Jakarta: seluruh Kota masuk dalam kriteria level 4
  • Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
  • Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
  • Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
  • Jawa Timur:  Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu

Baca Juga: Belum Divaksin Covid-19, Penyaluran Bansos Untuk Warga Jenar Sragen Ditunda

Kriteria

Berikut ini kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta:

  1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
  2. Pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta
  3. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  4. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
  5. Pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
  6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan jam kerja, bukan di-PHK.

Ida pun berharap pemberian BSU dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui subsidi upah ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya