Solo (Solopos.com)–Subsidi pajak air tanah senilai 70% akhirnya dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pencabutan subsidi tersebut berdampak pada kenaikan tarif pajak hingga 40% dari tarif sebelumnya mulai 1 April 2011.
“Sebenarnya kenaikan tarif pajak akibat penghapusan subsidi itu bisa mencapai 300%. Namun, di Solo hanya dinaikkan sekitar 40%,” kata Agung Hendratno, Kabid Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kepada Espos di Balaikota, Kamis (26/5/2011).
Selama ini, imbuh Agung, subsidi pajak air tanah telah berjalan selama tujuh tahun terhitung sejak 2003 lalu. Makin maraknya ekspolorasi air sebagai penggerak ekonomi, imbuhnya, maka ditempuhlah kebijakan penghapusan subsidi pajak air tanah.
(asa)