SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Ilustrasi (Antara)

Solo (Solopos.com)–Subsidi pajak air tanah senilai 70% akhirnya dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencabutan subsidi tersebut berdampak pada kenaikan tarif pajak hingga 40% dari tarif sebelumnya mulai 1 April 2011.

“Sebenarnya kenaikan tarif pajak akibat penghapusan subsidi itu bisa mencapai 300%. Namun, di Solo hanya dinaikkan sekitar 40%,” kata Agung Hendratno, Kabid Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kepada Espos di Balaikota, Kamis (26/5/2011).

Selama ini, imbuh Agung, subsidi pajak air tanah telah berjalan selama tujuh tahun terhitung sejak 2003 lalu. Makin maraknya ekspolorasi air sebagai penggerak ekonomi, imbuhnya, maka ditempuhlah kebijakan penghapusan subsidi pajak air tanah.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya