SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Surat suara tidak sah alias rusak mencapai puluhan ribu lembar. Ditengarai ada dua faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah yaitu pemilih tidak tahu cara mencontreng dan kedua dilakukan dengan sengaja.

Berdasarkan data Tim Koordinasi Pemilu 2009 Kabupaten Sukoharjo, surat suara yang masuk kategori rusak atau tidak sah mencapai 25.541 lembar. Data tersebut adalah data yang diperoleh dari 11 kecamatan sementara satu kecamatan yaitu Polokarto hingga saat ini belum menyerahkan data surat suara rusak kepada desk Pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya, dibandingkan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 661.650 orang, surat suara rusak mencapai 3,8%.

Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Badankesbangpolinmas) yang juga termasuk anggota desk Pemilu, Setyo Aji menerangkan, apabila dibandingkan jumlah DPT, angka tersebut tergolong kecil.

“DPT-nya kan 600.000 lebih. Kalau surat suara yang rusak hanya 25 ribu lebih, itu berarti termasuk kecil,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/7).

Aji sapaan akrabnya menambahkan, yang dimaksud surat suara rusak bukan berarti sudah rusak sejak dari percetakan. Khusus untuk surat suara rusak dari percetakan, lanjut Aji, sebelumnya sudah disortir oleh petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau surat suara rusak yang kami maksud adalah surat suara yang dicontreng pemilih namun tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ada dua faktor yang menjadi penyebab. Pertama, pemilih belum tahu cara mencontreng dengan benar dan kedua memang disengaja,” tandas dia.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya