SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Suasana sudah riuh di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (17/4/2019) pagi. Masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Begitu juga yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas I Madiun, Rabu pagi, aktivitas di dalam LP tampak riuh. Ratusan warga binaan dan tahanan di LP tersebut keluar dari bilik jeruji penjara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terdengar nyaring di dalam LP yang meminta seluruh warga binaan yang memiliki hak suara untuk bisa menggunakan hak suaranya di TPS.

“Warga binaan yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera menggunakan hak pilihnya,” kata salah seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) LP Klas I Madiun.

Satu, dua, tiga orang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Di LP Klas I Madiun, KPU setempat menyediakan tiga TPS yaitu TPS 19, TPS 20, dan TPS 21.

Salah satu warga binaan, Cahyo Pratama, 33, terlihat senyum saat diminta untuk menunjukkan jarinya yang telah bertinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya. Dia mengaku lega dan senang bisa menyalurkan suaranya untuk memilih pemimpin negeri lima tahun ke depan.

Meski saat ini, ia menjadi warga negara yang hak hidupnya dikurangi karena persoalan pidana. Cahyo senang suaranya masih didengar oleh negara dan masih diberi hak untuk memilih.

Cahyo yang merupakan narapidana kasus narkotika ini berharap pemerintah lima tahun ke depan lebih baik. Selain itu juga bisa lebih memperhatikan warga binaan dan memberikan hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya hanya bisa berharap negara bisa ditata lebih baik,” kata warga binaan yang mendapatkan hukuman penjara lima tahun itu.

Alur pemungutan suara di TPS LP Klas I Madiun sebenarnya tidak jauh berbeda dari TPS pada umumnya. Hanya saja, TPS di LP memang sangat terisolasi dari kalangan umum. Hanya warga binaan saja yang boleh mencoblos di TPS itu. Petugas KPPS juga diambil dari sipir dan pegawai LP.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, warga binaan harus menyerahkan surat undangan atau surat A5. Setelah formulir A5 diserahkan petugas KPPS, warga binaan akan mendapatkan surat suara sesuai haknya.

Sebagian besar warga binaan hanya mendapatkan surat suara untuk pilpres dan DPD RI. Sedangkan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kota tidak dapat.

Seperti Cahyo Pratama, karena dia merupakan warga Malang sehingga hanya mendapatkan dua surat suara yaitu untuk pilpres dan DPD RI.

Namun, ada juga beberapa warga binaan yang mendapatkan sampai DPRD kota. Karena warga binaan tersebut warga asli Kota Madiun.

Setelah mendapatkan surat suara, warga binaan kemudian masuk ke bilik suara untuk mencoblos. Setelah selesai surat suara itu dimasukkan ke dalam kotak surat suara yang sesuai. Terakhir mereka akan menyelupkan jarinya ke dalam wadah yang berisi tinta sebagai tanda telah mencoblos.

Antusiasme juga ditunjukkan warga binaan lain yang ternyata tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdata dalam DPTb atau pemilih tambahan. Warga binaan itu terlihat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Tetapi, karena warga binaan itu tidak memiliki formulir A5 sehingga ia tidak bisa mencoblos. “Saya gak bisa mencoblos karena tidak punya surat undangan,” kata pria itu.

Ketua KPPS TPS 21 LP Klas I Madiun, Basuki, menuturkan untuk proses pemilihan di TPS LP Madiun sama seperti di TPS pada umumnya. Warga binaan harus memiliki surat undangan atau formulir A5 supaya bisa menggunakan hak pilihnya.

“Untuk mekanismenya sama seperti lainnya. Cuma kalau di sini kan di dalam LP jadi pengamanannya lebih khusus. Di TPS 21 jumlah pemilihnya ada 137. Sebagian besar pemilih pindah atau A5,” ujar dia.

Petugas keamanan TPS di LP Klas I Madiun, Sambiyo, menuturkan petugas harus berulang kali meminta kepada warga binaan yang telah masuk DPT maupun DPTb untuk segera menggunakan hak pilihnya. Karena ada sebagian warga binaan yang bermalas-malasan untuk datang ke TPS.

Tidak hanya melalui pengeras suara, petugas juga harus mendatangi satu per satu blok dan meminta mereka untuk segera menggunakan hak pilihnya. Ini dilakukan petugas supaya angka golput di LP tidak tinggi.

“Jadi tidak mudah juga untuk meminta mereka yang sudah masuk daftar pemilih segera menggunakan hak pilihnya. Petugas juga harus turun meminta mereka segera menggunakan hak pilihnya,” jelas Sambiyo.

Menurutnya menggunakan hak pilih sangat penting. Karena itu akan menentukan nasib bangsa lima tahun mendatang. Untuk itu, sebelum hari pencoblosan petugas LP bersama KPU kerap melakukan sosialisasi Pemilu di LP.

Kepala LP Klas I Madiun, Thurman Hutapea, mengatakan total warga binaan di LP Klas I Madiun 1.270 orang. Namun, dari jumlah warga binaan itu yang bisa menggunakan hak suaranya hanya 505 orang. Sedangkan 765 orang lainnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena berbagai hal.



Dia menuturkan salah satu alasan banyak napi di LP Klas I Madiun tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki surat undangan memilih maupun surat pindah A5. Selain itu, banyak napi yang belum memiliki e-KTP sehingga tidak bisa mencoblos.

“Ada 505 orang napi di LP Klas I Madiun yang bisa mencoblos. Yang asli Kota Madiun hanya ada 32 orang. Sedangkan yang lain merupakan pemilih pindah atau DPTb,” jelas dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya