Menurut Kaban, proyek SKRT disepakati sejak zaman Presiden Soeharto dan Presiden Bill Clinton berkuasa. “Kan itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dengan Amerika sejak zaman Pak Harto dan diperpanjang oleh Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan,” kata Kaban.
Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung
Terkait penunjukan langsung PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro Widjojo yang menjadi pemegang proyek, Kaban mengakui dia yang menunjuk langsung. Namun Ketua Umum PBB itu beralasan penunjukan langsung itu sudah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kalau soal penujukan langsung itu soal administrasi negara saja. Karena waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU dan Keputusan Presiden,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mencegah M.S. Kaban dan mantan sopirnya, Muhammad Yusuf, bepergian keluar negeri guna penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir Kaban tengah duduk di kursi Menhut.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo sudah berada di rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.