SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka kasus SKK Migas, Sutan Bhatoegana, untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk mantan ketua Komisi VII DPR itu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (17/6/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Politikus Partai Demokrat itu terlihat mengenakan batik hijau motif ungu. Dia mengaku siap diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. “Siap diperiksa Insya Allah,” kata Sutan.

Dihadapan awak media, Sutan mengaku menyerahkan sepenuhnya pada Allah jika KPK akan langsung menahannya. “Serahkan kepada Allah semua lah apa yang terbaik menurut Allah itu lah yang terbaik buat saya. Enggak perlu susah-susah,” katanya.

Pada kasus ini, Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya