SOLOPOS.COM - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai diperiksa terkait THR dari SKK Migas, Rabu (27/11/2013).(JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat kasus hukum, terutama yang terlibat kasus korupsi. Hal tersebut disampaikannya ketika dimintai tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerja dua anggota partainya yaitu Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dan anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat, Triyulianto.

Menurutnya, pihaknya akan menghormati segala upaya KPK memberantas tindak pidana Korupsi. “Saat ini ada penggeledahan di ruangan dua kawan kami dan kami hormati itu. Penyidik kemungkinan tengah mencari barang bukti, mungkin digunakan untuk menguatkan dugaan yang ada selama ini,” kata Ruhut Sitompul ketika dijumpai di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut, Ruhut mengaku pihaknya akan segera memanggil Sutan dan Triyulianto untuk dimintai klarifikasi terkait penggeledahan tersebut. Dia juga mendesak Sutan dan Triyulianto untuk membuktikan kalau tuduhan yang beredar selama ini tidak benar. “Terkait penggeledahan ini, kami akan melakukan pemanggilan kembali agar yang bersangkutan bisa membuktikan kalau tuduhan itu tidak benar. Tapi kalau keduanya terbukti melakukan korupsi, pihak kami akan langsung menonaktifkannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, sekitar 10 orang penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja tiga anggota Komisi VII DPR. Ketiganya adalah, Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana; anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Triyulianto; dan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Zainuddin Amali.

Diduga penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mendalami adanya dana suap berbentuk THR dari SKK Migas yang mengalir ke Komisi VII. Dalam persidangan di pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menyebut ada THR sebesar US$200.000 untuk Sutan Bhatoegana.

Menurut Rudi, THR untuk Sutan itu diberikan melalui Tri Yulianto. Sebelumnya, KPK pun pernah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto terkait kesaksian Rudi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya