SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini juga didakwa menerima duit dari sejumlah pejabat SKK Migas.

Dalam dakwaan kedua, Rudi disebut menerima uang SGD 600.000 dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, US$ 150.000 dan US$ 200.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, serta uang US$ 50.000 dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemberian hadiah-hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014), seperti dikutik Detik.

Dalam dakwaan pertama, Rudi menerima SGD 200.000 dan US$ 900.000 dari Bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan duit US$ 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.

Menurut jaksa, pemberian duit dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas yakni menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013. Kedua, Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013. Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Selain itu Rudi menurut jaksa juga menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. Sedangkan pemberian duit dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri ESDM.

Rudi Rubiandini sendiri tetap membantah menerima uang gratifikasi. “Saya tolak berulang-ulang, ada banyak yang menawarkan, tapi selalu saya tolak. Tapi demi kebaikan bersama, saya alihkan dana itu kepada pihak yang membutuhkan,” kata Rudi seusai sidang. “Saya tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan saya dan keluarga saya,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya