SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Oktofriawan Hargianda, terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM. Dia akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno (WK).

“Yang bersangkiutan akan diperiksa sebagai saksi WK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/2/2014).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana; dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali; serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dollar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar USS$200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Selain itu, baru-baru ini, penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jum’at, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu penyidik kembali menyita uang sekitar Rp2 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya