SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulirkan kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Langkah itu terlihat dari dipanggilnya saksi-saksi baru terkait kasus yang turut menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini selaku terdakwa kasus suap di lembaga itu.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan melihat perkembangan yang ada pihaknya tidak akan berhenti pada Rudi. KPK, menurut dia, terus menelusuri kemungkinan-kemungkinan pihak lain terlibat. “Kami masih akan terus memproses dan tidak berhenti di sini,” ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Abraham juga menegaskan bahwa KPK juga tidak segan memanggil siapa pun terkait kasus tersebut, termasuk putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. “Siapa pun kalau yang bersangkutan perlu dimintai keterangan, kami tidak segan untuk memanggilnya. Tidak perlu ada yang disembunyikan KPK, pimpinan dan seluruh insan KPK punya komitmen sama tanpa pandang bulu menjerat siapa pun,” ujat Abraham.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam berita acara pemeriksaan yang beredar Ibas disebutkan dekat dengan Deni Karmaina, petinggi PT Rekayasa Industri yang berebut tender dengan PT Timas, perusahaan yang dijagokan Sutan Bhatoegana di SKK Migas. Sutan Bhatoegana sendiri sudah dicegah KPK sejak 13 Februari 2014 lalu dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno.

Selain Sutan, KPK juga mencegah Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser, Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, serta Direktur PT Surya Parna Niaga Artha Merish Simbolon.

Dalam perkara di SKK Migas, Rudi dikenakan pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No..20/2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya