SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA –– Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon akhirnya diperiksa penyidik KPK, Jumat (13/6/2014).  Artha Meris disebut-sebut sebagai aktor pemberi suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

“AMS, Presiden Direktur PT Parna Raya Group diperiksa sebagai tersangka,” ujar kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/6/2014)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam dakwaan Rudi, jaksa berkeyakinan Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon.

“Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta Artha Meris Simbolon sebesar USD522 ribu,” ujar jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014)

Uang itu diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi.

Pada kasus ini, Artha Merish Simbolon dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya