SOLOPOS.COM - Waryono Karyo (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo, dalam kasus suap SKK Migas, KPK mulai intensif melakukan penggeledahan. Jika kemarin penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor tiga anggota Komisi VII DPR, kantor Fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar, kini giliran kantor Kementerian ESDM yang digeledah.

Sebelumnya, Kantor Kementerian ESDM sudah pernah digeledah, yaitu saat penyidik KPK menemukan uang senilai US$200.000 di ruang kerja ESDM. Yang kemudian, temuan itu menjadi jalan penyidikan KPK sehingga bisa menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Informasi yang dihimpun Bisnis, ruang kerja yang diperiksa kali ini adalah ruang Biro Keuangan Kementerian ESDM. Namun, Juru Bicara KPK, Johan Budi, belum menjelaskan ruangan mana saja di Kementerian ESDM yang digeledah KPK hari ini. Johan Budi hanya membenarkan ada penggeladahan lanjutan di kantor Kementerian ESDM hari ini setelah penggeledahan di beberapa lokasi kemarin. “Iya, benar ada penggeledahan lagi di Kementerian ESDM, nanti saya cek pastinya,” ujar Johan.

Johan Budi mengatakan penggeledahan dilakukan guna penyidikan lanjutan terhadap kasus dugaan suap di SKK Migas dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut. Penyidik berharap menemukan jejak-jejak tersangka dalam penggeledahan kali ini.

KPK telah menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12B, Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap SKK Migas, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi yang diduga sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya