SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap belum perlu memeriksa pejabat di PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong meskipun dalam surat dakwaan Simon G. Tanjaya, nama itu disebut sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga kini, pihaknya belum punya rencana memanggil Widodo. Penyuap Rudi Rubiandini itu, diakuinya belum akan dikaitkan baik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, maupun dalam pemeriksaan KPK.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Dia menjelaskan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa bukan serta merta mengharuskan nama yang disebut harus diperiksa. Pasalnya, katanya, dakwaan berbeda dengan pemeriksaan. Meski demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan Widodo dapat dipanggil, terutama sebagai saksi untuk tersangka yang masih dalam proses penyidikan KPK.

Saat ini, KPK dalam kasus itu masih melakukan penyidikan terhadap 2 tersangka, yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Deviardi yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Widodo dan Rudi. “Bisa saja dipanggil, tapi karena yang bersangkutan berwarga negara asing maka kami akan gunakan metode pemeriksaan lainnya dalam kasus itu,” ujar Johan Budi di Jakarta.

Dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013), Simon G. Tanjaya dan Widodo didakwa oleh jaksa penuntut KPK telah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam upaya pemulusan tender terbatas minyak mentah dan kondensat. Total uang suap yang diterima Rudi senilai SG$200.000 dan US$900.000. Pemberian uang tersebut diduga dalam empat tahap, sejak April 2013 lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya