SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013) lalu. Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd tersebut didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini US$900.000 dan SG$200.000 guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bisa membuka penyelidikan baru terkait kasus suap dalam kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) periode 2012-2013 dengan tersangka mantan kepala lembaga itu, Rudi Rubiandini.

Terkait kemungkinan itu, kini KPK tengah mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya penerima dan pemberi suap lainnya, selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan itu, salah satunya dilakukan dengan memeriksa Direkur Utama PT Pertamina Karen A. Gustiawan, 2 hari berturut-turut sejak Kamis (7/11/2013) kemarin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (8/11/2013), menyatakan pemeriksaan Karen dilanjutkan Jumat ini karena penyidik KPK memerlukan pemeriksaan tambahan terkait kewenangannya sebagai Dirut Pertamina. Meski demikian, Johan tidak menjelaskan apakah penyelidikan baru nantinya akan dilakukan di lingkungan Pertamina.

“Bisa saja dilakukan penyelidikan baru, namun sampai sekarang belum ada. Sebelumnya kita juga sudah buka penyelidikan baru di tingkat ESDM, yang merupakan pengembangan kasus ini,” ujar Johan Budi di Jakarta.

Johan juga enggan menjelaskan apakah ada kaitan langsung keterlibatan Karen dengan kasus itu, selain kewenangannya sebagai orang nomor satu di BUMN perminyakan itu. Menurutnya, semua itu masih dalam tahap pengembangan penyidik, dan diharapkan akan ada bukti-bukti baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Karen atau saksi-saksi lainnya.  Hingga pukul 18.05wib, Karen masih diperiksa penyidik.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya