SOLOPOS.COM - Dirut Pertamina Karen Agustiawan (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, Kamis (7/11/2013) ini, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akhirnya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Karen mengaku diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sekaligus mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

“Saya hari ini akan memberikan kesaksian untuk Pak Rudi Rubiandini. Sebagai warga negara, saya berkewajiban memenuhi panggilan tersebut,” ujar Karen. Namun, dia enggan menjelaskan alasan dirinya tidak hadir dalam panggilan sebelumnya, dan langsung memasuki Gedung KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemanggilan Karen oleh penyidik KPK adalah untuk dikonfirmasi atau dimintai keterangan terkait kegiatan di sektor Migas dengan kewenangannya sebagai Dirut Pertamina. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, Kamis ini menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya