SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan suap di SKK Migas dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno terus didalami KPK. Hari ini, Jumat (24/1/2014), KPK memeriksa Kabiro Perencanaan dan Kerjasama Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Pemeriksaan dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik di ruang kerja Ego di Kementerian ESDM, bersamaan dengan penggeledahan di ruang mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo, Jumat (17/1/2014) lalu. Selain Ego Syahrial, penyidik juga memeriksa pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Asep Permana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka WK. “Diperiksa untuk tersangka WK,” ujar Priharsa.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebenarnya, dalam penggeledahan saat itu, KPK juga menggeledah ruang kerja bagian keuangan atas nama Didi serta kediamannya di Graha Bintaro Jaya Tangerang Selatan. Namun hingga kini Didi belum dijadwalkan untuk diperiksa.

KPK telah menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka, dengan Pasal 12B, Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya