SOLOPOS.COM - Logo SKK Migas (skkmigas.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit investigasi terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan pimpinan tertinggi badan tersebut.

“BPK akan melakukan audit investigasi terhadap BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas,” kata anggota VII BPK Bidang BUMN dan BP/SKK Migas, Bahrullah Akbar kepada pers di Jakarta, Senin (2/9/2013).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dia menjelaskan pelaksanaan audit investigasi tersebut merupakan respons atas permintaan DPR dan sejumlah kalangan. Mereka meminta  agar BPK mengaudit investigasi BP Migas sejak kepemimpinan R. Priyono hingga Rudi Rubiandini. “Permintaan anggota DPR soal audit SKK Migas harus ditanggapi positif selama untuk kepentingan nasional,” papar Bahrullah.

Pengamat ekonomi Faisal Basri mengusulkan audit yang dilakukan BPK selayaknya menyeluruh, menyangkut audit kinerja dan audit investigasi. Hal itu penting untuk mengetahui  bagaimana sebenarnya  pengelolaan migas, dari hulu hingga hilir, termasuk mata rantai bisnis BBM)

Pengamat perminyakan Kurtubi menilai kasus suap terhadap mantan Kepala SSK Migas Rudi Rubiandini merupakan pintu masuk mengungkap sebagian permainan kotor yang dilakukan dalam pengalokasian minyak dan kondensat bagian negara kepada pembeli atau trader. “Kasus suap SKK Migas membuka mata rakyat Indonesia Kita tak boleh membiarkan tata kelola migas yang menyimpang,” tuturnya.

Menurutnya, Indonesia sejak 2004 menjadi negara importir minyak mentah. Pemerintah menanggulanginya dengan mengurangi konsumsi minyak lewat konversi minyak ke gas dengan cara membangun infrastruktur gas atau geotermal untuk listrik. Namun upaya itu tidak sepenuhnya berjalan.

Malaysia, kata Kurtubi, justru lebih konsisten. “Negara tetangga itu segera melakukan konversi dari minyak ke gas dengan tidak semuanya memakai minyak. Sebagian konsumsi dikonversi menjadi gas.”

Pada 1980-an bahkan Petronas sebagai perusahaan negara Malaysia sudah membangun Peninsular Gas Utilisation (PGU). “Jadi mereka menyiapkan konversi dari minyak ke gas pada 1980-an. Malaysia sudah tahu bahwa minyak suatu saat akan habis,” jelasnya..

Anehnya, kata Kurtubi, Indonesia pada 2004 justru mengeluarkan PP No. 36/2004 sehingga untuk kali pertama melegalkan skema trading gas. Pada 2009 juga keluar peraturan PPK BP Migas No. 29/2009 dan Permen 03/2010 sebagai pendukung PP No.36/2004). “Skema trading ini ujung-ujungnya adalah pemburu rente. Regulasi dibuat untuk mengover kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, KPK, Senin, memeriksa sejumlah saksi baru terkait kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Saksi yang akan dihadirkan oleh KPK dalam pemeriksaan kali ini berjumlah 3 yaitu, Subagio, Wibowo dan Joko Supriono selaku satpam kediaman pribadi Rudi dan satpam di Kementerian ESDM. Asep Toni yaitu supir pribadi Rudi Rubiandini juga akan dihadirkan dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi.

Sebelumnya, Sekjen ESDM Waryono Karno telah mendapat larangan dari Kementeriam Hukum dan HAM untuk berpergian keluar negeri terkait dengan statusnya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan atas temuan uang US$200.000 di ruang kerja Sekjen ESDM. Jero Wacik, selaku Menteri ESDM juga akan segera dimintai keterangannya sebagai saksi di KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya