SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap di lingkungan SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Bos Parna Raya Group itu akan diperiksa sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (24/6/2014).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Artha Meris disebut-sebut sebagai aktor pemberi suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam dakwaan Rudi, jaksa berkeyakinan Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, dan Artha Meris Simbolon.

“Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD900.000 dan SGD200.000 serta Artha Meris Simbolon sebesar USD522 ribu,” ujar jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Uang itu diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi. Pada kasus ini, Artha Merish Simbolon dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya