SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Kamis (7/11/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah bepergian ke luar negeri satu orang yang berstatus swasta.

Langkah cegah dan tangkal (cekal) itu dimaksudkan KPK untuk memudahkan penyidikan kasus penyimpangan keuangan dalam kegiatan SKK Migas 2012-2013. Orang yang dicekal kali ini adalah Marihaj Simbolon. Ia telah dicegah bepergian sejak 4 November 2013 lalu, dengan masa waktu pencegahan 6 bulan ke depan. “Iya atas nama Marihaj Simbolon dicegah sejak 4 November lalu,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Marihaj sendiri disebut merupakan pejabat tinggi di PT Surya Parna Niaga, yang seringkali menjadi rekanan dengan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas. Dari perusahaan tersebut, KPK juga sebelumnya telah mencegah bepergian Direktur Utamanya, yaitu Artha Merish Simbolon. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Surya Parna Niaga di Menara Imperium, Jakarta Selatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, Kamis ini, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya