SOLOPOS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonarang Situmeang (kanan)(Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Dua orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi ?suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2013, di Mahkamah Konstitusi (MK) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/9/2014).

Kedua orang saksi tersebut, yakni Vena Meliana Sibarani yang akan diperiksa dengan kapasitas sebagai ibu rumah tangga, dan Arief Budiman yang akan diperiksa dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, kedua orang saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. “Nanti semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS,” tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dalam perkara tersebut, Raja Bonaran Situmeang disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Raja Bonaran Situmeang selaku Bupati Tapanuli Tengah.? Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Raja Bonaran Situmeang dan Akil Mochtar itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.? Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya