SOLOPOS.COM - Walikota Semarang, Soemarmo HS, saat menjadi saksi kasus suap Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Walikota Semarang, Soemarmo HS, saat menjadi saksi kasus suap Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Penetapan SHS sebagai tersangka pada Jumat (16/3), setelah dalam proses pengembangan penyelidikan kasus suap, ditemukan alat bukti yang cukup kuat antara lain fakta-fakta di persidangan dengan terdakwa Akhmat Zaenuri,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi dari Semarang, Jumat (16/3/2012).

Tersangka Soemarmo diduga melakukan upaya penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terkait dengan penahanan terhadap Wali Kota Semarang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Johan mengatakan hal itu menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Beliau akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan,” ujarnya.

Pada sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Sekretaris Daerah nonaktof Kota Semarang Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (1/3), Soemarmo yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan berbelit-belit dan membantah keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan terdakwa Akhmat Zaenuri, anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono meminta dana sebesar Rp10 miliar kepada Wali Kota Semarang untuk melancarkan dan memuluskan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012.

Menindaklanjuti permintaan anggota dewan tersebut, Wali Kota Semarang melakukan rapat yang dihadiri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Seperti yang dikutip dalam surat dakwaan, Wali Kota Semarang menyuruh terdakwa Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012 dengan pertimbangan daripada anggota DPRD meminta proyek karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman surat pertanggungjawabannya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit.

Pada 4 November 2011, Wali Kota Semarang Soemarmo, Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ayi Yudi Mardiana mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota DPRD setempat yakni Agung Purno Sarjono, Agung Priyambodo, Suhariyanto di lantai enam Hotel Novotel Semarang.

Dalam pertemuan tersebut disepakati dana Rp4 miliar dari permintaan sebesar Rp10 miliar yang akan diserahkan secara bertahap dan dibagikan kepada 50 anggota DPRD Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya