SOLOPOS.COM - Emirsyah Satar saat masih menjabat Dirut Garuda Indonesia, Kamis (11/12/2014). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Tersangka dalam kasus Rolls-Royce, Emirsyah Satar, mengaku tak ingin kasusnya mengganggu Garuda Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, telah selesai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Emirsyah keluar Gedung KPK pada pukul 17.45 WIB setelah sebelumnya ia hadir pada pukul 09.00 WIB pagi tadi. Ia didampingi pengacaranya, Luhut Pangaribuan.

Emirsyah mengungkapkan, pada pemeriksaan perdananya tadi kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik agar proses hukumnya berjalan cepat. “Saya kooperatif, saya telah berikan keterangan apa adanya agar prosesnya lebih cepat,” katanya seusai diperiksa di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Selain itu, ia berharap dapat menunjukkan bahwa kasus yang membelitnya itu tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia. “Jadi, inilah yang tadi kita inginkan dan tentunya kita harapkan bahwa ini tidak mengganggu Garuda sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno bungkam seusai menjalani pemeriksaan di KPK. Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Persero tahun 2007-2012 itu keluar sekira pukul 19.12 WIB. Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak, Hadinoto hanya geleng-geleng kepala mengenai kasus korupsi yang melibatkan Emirsyah.

Ia pun terus berjalan menuju pintu keluar Gedung KPK tanpa menjawab satu pun hujanan pertanyaan para awak media. Meskipun situasi di luar gedung tengah turun hujan, tapi dia tetap menerobos untuk pergi.

Hadinoto memang dijadwalkan lembaga antirasuah untuk menjadi saksi bagi Emirsyah. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar,” kata Juru Bicara KPK saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/2/2017) lalu.

KPK sendiri telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk mencegah Hadinoto bepergian ke luar negeri. Alasannya, dia dianggap sebagai salah satu saksi kunci dan sangat penting keterangannya dalam kasus ini.

Penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2016. Pada awal tahun ini, KPK baru berhasil mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Emir diduga menerima sejumlah uang dari Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya