SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Suap reklamasi Jakarta membuat Fauzi Bowo di sebut-sebut karena telah menerbitkan 6 izin.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterangan bekas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo terkait suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu keterangan yang bakal digali penyidik lembaga anti korupsi terkait penerbitan izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi oleh pria yang kerap dipanggil Foke itu. “Belum dalam waktu dekat. Tapi bisa dimungkinkan untuk pengembangan,” kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Dalam kurun waktu 2010-2012, pria yang saat ini menjadi Duta Besar Indonesia di Jerman itu menerbitkan enam izin terkait reklamasi tersebut. Hanya saja, penerbitan paling banyak terjadi pada 21 September 2012, yakni lima izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi.

Lima izin yang diterbitkan tersebut yakni izin prinsip reklamasi untuk pulau A dan B milik PT Kapuk Naga Indah melalui SK Gubernur No. 1289/-1.794.2 tanggal 21 September 2012. Sedangkan izin pelaksanaan diberikan untuk pulau C dan E milik PT Kapuk Naga Indah melalui SK Gubernur No. 1417/2012 tanggal 21 September 2012.

Sementara itu, izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra melalui surat gubernur No. 1291/-1.794.2, Pulau 1 kepada PT Jaladri Kartika Pakci melalui surat No. 1292/-1.794.2, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo No.1290/-1.794.2. Sedangkan satu izin lainnya diterbitkan pada 2010 yakni izin pulau D melalui SK Gubernur DKI Jakarta No.1491/2010.

“Semua terbuka untuk dimintai keterangan, termasuk soal penerbitan izin itu,” kata dia.

Soal peran gubernur penerusnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sesuai dakwaan jaksa, dianggap hanya meneruskan kebijakan yang dihasilkan pada masa Foke. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan izin itu, pada 18 Maret 2014, Ahok yang waktu itu menjadi wakil gubernur bertemu dengan Liem David Halim dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja.

Pertemuan itu terkait dengan persetujuan tambahan yang bakal dikenakan kepada pemilik izin prinsip dan pelaksanaan di Teluk Jakarta. Soal besarannya, hal itu ditentukan oleh penghitungan sesuai formulasi yang akan ditetapkan dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Persoalan formulasi itu menjadi pemicu Ariesman Widjaja mencoba menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi senilai Rp2,5 miliar. Penyuapan itu dimaksudkan untuk menghilangkan pembahasan soal nilai kontribusi tambahan senilai 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya