SOLOPOS.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (JIBI/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Suap reklamasi Jakarta terus diusut KPK dengan memeriksa 5 orang, termasuk Sunny Tanuwidjaja yang mengakui sadapan KPK tentang dirinya dan Sanusi.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK memeriksa lima saksi terkait kasus yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka, termasuk adalah Sunny Tanuwidjaja, Rabu (13/4/2016). Dari Sunny, ada pengakuan soal sadapan KPK terhadap pembicaraannya dengan Mochammad Sanusi.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Selain Sunny Tanuwidjaja, beberapa nama yang diperiksa KPK hari ini adalah Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Komisaris Utama Pelindo II Lambock V Nahattans, Direktur Keuangan Agung Podomoro Land Siti Fatimah, dan Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni.

Seusai diperiksa penyidik, Sunny membenarkan sadapan percakapan antara dia dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mochammad Sanusi. Orang dekat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengatakan dalam pembicaraan itu dia menanyakan perkembangan raperda yang lambat dibahas di DPRD.

“Soal sadapan itu pembicaraan antara saya dengan Pak Sanusi. Intinya soal kenapa raperda ini lambat, soal nilai 15% itu apakah Pak Gubernur setuju atau tidak, hanya itu,” ujar orang dekat Ahok itu.

Sunny tak menyangkal sering mengatur pertemuan antara Ahok dengan para pengembang. Namun demikian, kandidat doktor salah satu unversitas di Amerika Serikat itu menganggap pertemuan tersebut suatu yang lumrah.

“Enggak selalu, saya kadang-kadang mengatur pertemuan Pak Ahok [termasuk dengan Aguan]. Tetapi itu biasa, Pak Ahok bisa bertemu dengan mereka sendiri. Namun terkadang minta dijadwalkan,” tuturnya.

Selain pertanyaan-pertanyaan tentang kasus suap tersebut, penyidik juga menanyakan soal hubungan dia dengan Mohamad Sanusi termasuk pembahasan Raperda.

Tak lama setelah Sunny selesai diperiksa, Sugiyanto Kusuma alias Aguan menyusul, saat keluar dia tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan pengawal khususnya. Rombongan Aguan tersebut meninggalkan kantor KPK mengendarai tiga mobil.

Setelah pemeriksaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil pemilik Group Agung Podomoro Trihatma Kusuma Haliman sebagai saksi. Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan, saat ini penyidik masih mempelajari soal kemungkinan tersebut.

Trihatma merupakan generasi kedua pemilik Agung Podomoro, perusahaan properti raksasa yang salah satu cabang usahanya yakni Agung Podomoro Land. Nama terakhir tersandung kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Prinsipnya kami pelajari dulu, baru nanti berencana,” ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Rabu (13/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya