SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4/2016). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap reklamasi Jakarta membuat mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan bekas Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, bersalah dalam kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Menurut hakim, Ariesman bersalah karena menyuap bekas anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebesar Rp2 miliar dalam kasus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

“Menyatakan terdakwa, Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu membuat hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut agar Ariesman mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya