SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Suap reklamasi Jakarta membuat Aguan dicegah atau kena cekal. KPK menolak pencabutan status cekal Aguan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pencabutan status pencegahan yang diajukan oleh pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. KPK menegaskan Aguan masih dalam status cegah setidaknya hingga masa cegahnya bakal berakhir hingga Oktober 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penolakan permintaan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Dia membenarkan bahwa dalam perkara itu pihak Aguan mengajukan permintaan tersebut, hanya saja dia belum menjelaskan dasar pemintaan pencabutan itu. “Bahwa ada permintaan itu memang benar. Namun permintaan itu kami tolak,” kata Priharsa di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Beberapa waktu lalu pihak Aguan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Surat itu dimaksudkan untuk mencabut status pencegahan terhadap bos properti tersebut. Namun, salah seorang sumber di kalangan pengembang tidak menjelaskan secara terperinci soal alasan pencegahan itu.

Aguan sendiri sudah dicegah oleh penyidik lembaga antikorupsi sejak awal April lalu. Dia dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap rancangan peraturan daerah (Reperda) yang mengatur soal reklamasi Teluk Jakarta. Dia pernah beberapa kali diperiksa, termasuk dijadikan saksi dalam persidangan untuk bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

Persidangan terhadap kedua terpidana itu sempat mengungkap peranan Aguan dalam perkara itu. Dia tercatat pernah beberapa kali meminta kepada pihak DPRD yakni M. Taufik, Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin, untuk mempercepat pembahasan raperda.

Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi Nurwono yang merupakan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, Aguan juga disebut pernah menyetujui permintaan para petinggi DPRD tersebut soal pemberian uang senilai Rp50 miliar. Meski sempat dicabut oleh Budi, namun karena tidak dilakukan dibawah sumpah, pencabutan itu tidak sah di mata jaksa.

KPK sejauh ini bakal mendalami semua fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. Hanya saja semua itu masih tergantung penyidik. Penyidik yang akan menentukan soal pendalaman dan pengembangan kasus itu.

Secara terpisah, penasihat hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto tak menampik soal permintaan pencabutan ststus cegah terhadap kliennya tersebut. Hanya saja, mereka menyerahkan semua kepada KPK. Pihak Agung Sedayu akan mengikuti semua proses hukum yang tengah berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya