Suap reklamasi Jakarta tak hanya membuat Sanusi jadi tersangka. Uangnya juga disita.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah membongkar brankas milik Mohamad Sanusi. Pembongkaran itu dilakukan pada Rabu (4/5/2016) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang
Hal itu terkait pengusutan kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara, yang menyeret Sanusi sebagai tersangka. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita uang senilai US$10.000 yang terdiri atas pecahan US$100 sebanyak 100 lembar.
KPK saat ini masih memeriksa asal-usul uang tersebut. “Saat ini uang terseut telah disita oleh penyidik KPK. Masih ditelisik asal-usulnya,” ucap Yuyuk singkat.
Penyitaan tersebut semakin menambah jumlah uang yang disita oleh penyidik lembaga antikorupsi. Sebelumnya, penyidik menyita uang senilai Rp2 miliar saat operasi tangkap tangan berlangsung dan Rp800 juta saat penggeledahan di ruang kerja milik Sanusi.
Sementara itu, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik itu telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp860 juta.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja, karyawan PT Agung Podomoro Land Tbk. Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi. Hari ini, Ahok juga diperiksa dan mengklarifikasi penerbitan izin reklamasi yang telah dilakukan sejak era Fauzi Bowo (Foke).