SOLOPOS.COM - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap reklamasi Jakarta terus membuat para eliter DPRD DKI Jakarta disorot KPK, terutama soal pertemuan dengan Aguan.suap reklamasi

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan kemungkinan memanggil Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan pada persidangan pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Ali Fikri sesaat setelah persidangan tersebut selesai. Jaksa membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk mengonfirmasi soal pertemuan dengan sejumlah anggota dewan. “Kemungkinan pekan depan, Aguan bakal kami hadirkan,” kata dia memastikan, Rabu (20/7/2016) malam.

Aguan merupakan pemilik Grup Agung Sedayu, pengembang yang memiliki lima konsesi pulau reklamasi. Dia diduga menyuruh para petinggi DPRD DKI Jakarta untuk menuntaskan pembahasan rapeeda itu.

Bahkan dalam persidangan kemarin, Aguan sempat berbicang via telepon dengan Prasetio Edi Marsudi. Dalam rekaman milik jaksa, pria asal Palembang itu bahkan meminta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik untuk menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di pulau reklamasi.

Aguan juga disebut pernah menjanjikan Sanusi untuk memberikan uang senilai Rp2,5 miliar. Uang itu diberikan lewat Ariesman Widjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk. yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.

Dalam persidangan terakhir, Jaksa KPK menengarai gelagat aneh para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro itu. Keempat saksi dari DPRD DKI itu yakni Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Selamat Nurdin, dan Mohamad Ongen Sangaji.

“Tampak sekali jawaban yang mereka lontarkan hampir sama. Jadi kami melihatnya ada sesuatu di situ,” kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Rabu sekitar pukul 21.45 WIB.

Salah satu “adegan” yang membuat jaksa curiga yaitu soal pernyataan para saksi yang menyebutkan kedatangan mereka di rumah Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alis Aguan, hanya silaturahmi. Menurut jaksa, alasan itu sangat tidak logis. “Apalagi, dalam pertemuan selama 30 menit itu mereka mengaku hanya diam, saya kira itu sangat tidak masuk akal,” imbuh Fikri.

Pernyataan Ali itu bukannya tanpa dasar, bukti rekaman menunjukkan adanya upaya pengaturan raperda itu antara pengembang tersebut dengan anggota dewan. “Ada bukti rekaman, waktu pertemuan, Prasetyo juga mengenalkan Taufik sebagai Balegda,” katanya.

Namun demikian, jaksa tetap menghargai setiap pernyataan dari para saksi. Mereka memiliki pertimbangan sendiri soal keterangan yang disampaikan para petinggi dewan itu. Sebelumnya, dalam sidang yang berakhir hingga larut malam kemarin, para saksi mengaku pertemuan antara mereka dengan Aguan dan Ariesman di Pantai Indah Kapuk (PIK) hanya pertemuan biasa. Tak ada pembahasan raperda, hanya silaturahmi dan makan empek-empek.

Hakim Sumpeno yang memimpin jalannya persidangan bahkan sempat menyela salah seorang saksi yakni Selamat Nurdin untuk memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, hakim menilai keterangan dari politisi PKS itu–yang menyatakan duduk 30 menit tanpa bicara apa pun–terkesan tidak masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya