SOLOPOS.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (JIBI/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Suap reklamasi Jakarta telah diputuskan hakim. Alasan Ariesman Widjaja bahwa pemberian uangnya kepada Sanusi sebagai bantuan nyalon, dipertanyakan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Presdir Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyebut pemberian uang senilai Rp2 miliar kepada bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi merupakan bantuan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2017. Meski demikian hakim tidak percaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Majelis Hakim Pengadilan menolak alasan tersebut. Majelis Hakim meyakini Ariesman memberikan uang sebesar Rp2 miliar untuk mempengaruhi pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta yang sedang dibahas di DPRD DKI. Selain itu, suap diduga untuk mengakomodasi pasal-pasal dan tambahan kontribusi yang diinginkan Agung Podomoro Land.

Ekspedisi Mudik 2024

“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat [pemberian itu untuk bantuan kepada Sanusi yang akan maju sebagai bakal calon gubernur]. Majelis memperoleh keyakinan bahwa pemberian uang Rp2 miliar terkait pembahasan RTRKSP yang saat itu sedang bergulir,” ujar anggota Majelis Hakim, Anwar saat membacakan amar putusan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Uang yang diberikan Ariesman kepada Sanusi, lanjut Anwar, terkait erat dengan rentetan peristiwa pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta mulai dari pertemuan dan sadapan telepon. Hal itu memperkuat bahwa pemberian uang dari Agung Podomoro Land berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut. Baca: Mantan Bos Agung Podomoro Land Hanya Divonis 3 Tahun Penjara.

Pasalnya, Anwar menganggap hal itu akan berbeda jika uang yang diberikan tidak ada rentetan terhadap peristiwa, SMS, dan komunikasi yang digunakan sandi tertentu seperti kode meminta barang ataupun kue. Untuk itu, Majelis Hakim menilai Ariesman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Keyakinan tersebut lantas membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. “Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ariesman menyatakan uang Rp2 miliar tidak ada kaitan dengan RTRKSP. Menurut Ariesman, pemberian uang itu menggunakan uang pribadi dan murni semata-mata bertujuan membantu Sanusi yang ingin maju menjadi bakal calon gubernur DKI.

Nama Sanusi memang sepat digadang-gadang sebagai salah satu jagoan yang akan diusung oleh Partai Gerindra sebagai bakal calon gubenur DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Mohammad Taufik selaku ketua DPD Partai Gerindra di DKI Jakarta.

“Nama Pak Sanusi memang masuk dalam delapan orang yang lolos sebagai di penjaringan calon gubenur DKI, ya ya itu betul,” ujar Taufik kepada Bisnis/JIBI.

Di mata partainya, Sanusi dianggap layak dan mampu untuk menjadi seorang kepala daerah. Namun, akibat tersandung kasus tersebut akhirnya partai berlambang burung garuda itu pun mencoret Sanusi dari delapan nama tersebut. Kini, Partai Gerindra sudah bertekad bulat untuk mengusung Sandiaga Uno sebagai calon Gubenur yang akan bersaing dengan cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya