SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4/2016). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap reklamasi Jakarta dengan terdakwa bos APL, Ariesman Widjaja, mulai disidangkan. Jaksa menyebut suap terkait kontribusi tambahan pengembang.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja berusaha menyuap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa saat menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersebut, jaksa menyebut Ariesman beberapa kali menggelar pertemuan dengan Sanusi.

“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu terhadap Mohamad Sanusi,” kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Selain mengungkap peran Ariesman, jaksa juga menyebut alasan penyuapan itu berawal dari keberatan pengembang terkait nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Para pengembang menginginkan nilai kontribusi itu dihapus dalam pembahasan raperda.

Adapun karena perbuatannya tersebut, Ariesman didakwa melanggar pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus suap reklamasi Jakarta terungkap saat KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Dia ditangkap karena diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi. Selain itu, mereka juga mencegah empat orang saksi, yakni bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Hakim Kusuma, Sunny Tanuwidjaja, Gery Prasetya.

Adapun beberapa waktu lalu, KPK telah menyelesaikan berkas perkara milik dua orang tersangka yakni Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Baca juga: Cerita Asal Usul Teman Ahok & Modal Konglomerat Lewat Sunny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya