SOLOPOS.COM - Emir Moeis (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Lampung, Emir Moeis, didakwa menerima senilai US$423.985 dari Alstom Power Incorporate Amerika Serikat (AS) dan Marubeni Incorporate Jepang. Emir terancam pidana hukuman 20 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Irene Putri dalam sidang pertama Emir di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (28/11/2013). “Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$423.958 dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power Incorporate,” ujar Irene.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Politisi PDIP itu didakwa menerima suap untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Jaksa mengatakan uang yang diterima Emir patut diduga sebagai suap. Emir diduga mengusahakan agar konsorsium Alstom Power menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.

Emir dan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutannya pekan depan. Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono.

Emir menjadi satu-satunya tersangka KPK dalam kasus itu. KPK mengaku masih melakukan penelusuran untuk mencari siapa pemberi suap yang dianggap bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya